CIAMIS ~ Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar mengikuti sosialisasi perubahan RPJMDes Tahun 2022-2028 menjadi 2022-2030 di Desa Bantardawa. Kegiatan itu bertempat di Gor Kantor Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Plt. Kanit Binmas Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar Bripka Wiwit Ristanto. Anggota hadir bersama warga anggota Babinsa Desa Bantardawa serta dipimpin oleh Kepala Desa Bantardawa. Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lakbok AKP Suripno mengatakan kegiatan tersebut dihadiri guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan dan sinergitas Polri dengan Pemerintah didalam upaya bersama menwujudkan kesejahteraan masyarakat. "Kehadiran kami di sini dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga. Kami hadir untuk mensuport agar pelaksanaan penyusunan perubahan RPJMDes Bantardawa Tahun 2022-2028 menjadi 2022-2030 berjalan lancar dan tertib serta tepat waktu, " kata AKP Suripno. Dalam kegiatan tersebut Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar menyampaikan himbauan agar warga masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dengan adanya Tindak Kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman. "Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa, " kata dia. Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.